Whistleblowing System

Sistem Pelaporan Pelanggaran

Dasar Penerapan

Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2011 SK Sekretaris Kementerian BUMN SK-16/S.MBU/2012 Surat Edaran Menteri BUMN No. SE-05/MBU/2013 SINS Direksi PTPN I No. 01.CS/SINS/04/2013

Whistleblower

Seseorang yang melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di dalam perusahaan tempat ia bekerja dimana ia memiliki akses terhadap informasi secara memadai atas terjadinya pelanggaran tersebut.

Whistleblowing System

Sistem terintegrasi yang digunakan dalam melaporkan dan mengelola dugaan pelanggaran yang terjadi pada suatu perusahaan dengan menyertakan uraian pengaduan, pihak yang terlibat dan data/dokumen pendukung.

Pelanggaran yang bersifat fraud

  • Korupsi
  • Penipuan
  • Pencurian
  • Penggelapan
  • Pemalsuan
  • Pemerasan

Pelanggaran yang bersifat non-fraud

  • Perbuatan asusila, termasuk pelecehan
  • Penggunaan narkoba
  • Kekerasan
  • Terlibat dalam kegiatan yang dilarang
  • Penyalahgunaan jabatan
  • Benturan kepentingan

Media laporan

Media Penyampaian Pelaporan Pelanggaran

Surat

Di alamatkan kepada Tim WBS Jl. Cut Mutia No. 11 Menteng Jakarta Pusat

Email

Pengaduan@inacom.co.id

SMS/Whatsapp

+6281188802332

Link Pengaduan Pelaporan

WBS KPBN

Buat Laporan

  • Formulir Pelaporan
File pdf maksimum 2MB
PT. KPBN akan merahasiakan identitas diri Anda