Whistleblowing System KPBN adalah aplikasi yang disediakan oleh PT. KPBN bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan PT. KPBN.
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena PT. KPBN akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. PT. KPBN menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang anda laporkan.
Sistem Pelaporan Pelanggaran
Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2011 SK Sekretaris Kementerian BUMN SK-16/S.MBU/2012 Surat Edaran Menteri BUMN No. SE-05/MBU/2013 SINS Direksi PTPN I No. 01.CS/SINS/04/2013
Seseorang yang melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di dalam perusahaan tempat ia bekerja dimana ia memiliki akses terhadap informasi secara memadai atas terjadinya pelanggaran tersebut.
Sistem terintegrasi yang digunakan dalam melaporkan dan mengelola dugaan pelanggaran yang terjadi pada suatu perusahaan dengan menyertakan uraian pengaduan, pihak yang terlibat dan data/dokumen pendukung.
Media Penyampaian Pelaporan Pelanggaran
Surat
Di alamatkan kepada Tim WBS Jl. Cut Mutia No. 11 Menteng Jakarta Pusat
Pengaduan@inacom.co.id
SMS/Whatsapp
+6281188802332
Link Pengaduan Pelaporan
WBS KPBN
Copyright © KPBN 2023